Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), PT Pratama Capital Assets Management selaku Manajer Investasi REKSA DANA PRATAMA DANA PRIMA SAHAM (“Manajer Investasi”) dengan ini mengumumkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus REKSA DANA PRATAMA DANA PRIMA SAHAM (“PRATAMA DANA PRIMA SAHAM”) pada bagian ketentuan Batas Minimum Penjualan Unit Penyertaan PRATAMA DANA PRIMA SAHAM dan Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRATAMA DANA PRIMA SAHAM dengan ringkasan sebagai berikut:
Penjualan Awal | (sepuluh miliar Rupiah) |
(sepuluh juta Rupiah) |
Penjualan Selanjutnya | (satu miliar Rupiah) |
(satu juta Rupiah) |
Penjualan Kembali | (satu miliar Rupiah) |
(satu juta Rupiah) |
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik.
Jakarta, 17 Maret 2020
Manajer Investasi
REKSA DANA PRATAMA DANA PRIMA SAHAM PT Pratama Capital Assets Management
![]() |
![]() |